Langsung ke konten utama

Haji, zakat, dan wakaf

Assalamualaikum Wr Wb


Nama : ALYA NISRINA HAPSA
Kelas : X MIA 1
No. Absen : 05
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI, M.pd
Asal sekolah : SMAN 1 KAB. TANGERANG
Hari, tanggal : Rabu, 18 Maret 2020

Hallo sobat semua, welcome back to my blog, semoga kalian ga bosen bosen mampir ke blog ku yaaaa, okay kali ini saya akan membahas tentang haji, zakat, dan wakaf. Yuk langsung di baca.

🌻Happy reading guys🌻

  1. Haji


a. Pengertian Haji

  • Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang di maksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat di langsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 
  • Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

  • b. Hukum Haji
    • Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:


    Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
    memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
    • Hukum melakukan ibadah haji ini adalah wajib bagi siapapun, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Artinya ketika seorang muslim sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, hendaklah untuk menyegerakannya.
    • Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut.
    “Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
    Selain dalam Al Quran, Rasulullah pun bersabda dalam hadist sahih dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, yaitu:
    “Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim).

    c. Syarat dan Rukun Haji

     • Syarat haji

    Syarat haji terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib haji antara lain:
    1. Islam
    2. Berakal (tidak gila)
    3. Baligh
    4. Ada muhrimnya
    5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

    Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
    1. Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka

    •Rukun haji
     Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

    1. Ihram





    Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih.

    2. Wukuf


    Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 DZulhijah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.

    3. Thawaf



    Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan.

    Syarat sah Thawaf :
    1) niat
    2) Menutup aurat
    3) suci dari hadas
    4) dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
    5) dimulai dan diakhiri di hajar Aswad
    6) posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
    7) dilaksanakan di malam Masjidil Haram

    4. Sa'i


    Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang di mulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah.

    Syarat sah Sa'i :
    1) dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukitMarwah).
    2) dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
    3) menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofah.
    3) dilakukan ditempat sa'i.

    5. Tahallul


    Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.

    6. Tertib

    Tertib adalah berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

    d. Jenis Haji

    1) Haji Tamattu’
       Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

    2) Haji Ifrad
       Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. 
    Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. 

    3) Haji Qiran

         Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.

    e. Keutamaan Haji
    Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
    1) Haji merupakan amal paling utama
    2) Haji merupakan jihad
    3) Haji menghapus dosa
    4) Pahala haji adalah surga


       2. Zakat





    a. Pengertian Zakat
      

     • Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. 

     •  Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 

    b. Hukum Zakat

    Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalamal-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’para ulama. Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman : 


    Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”


    c. Syarat dan Rukun Zakat


    1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

    a) Islam,
    b) Merdeka
    c) Baligh
    d) Berakal.

     2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

    a) Milik Penuh
    Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

    b) Berkembang
    Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

    c) Mencapai Nisab
    Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.


    d) Lebih dari kebutuhan pokok

    Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

    e) Bebas dari Hutang
    Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

    f) Berlaku Setahun/Haul
    Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

    Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
    1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.

    2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).

    3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

    d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

    1. Menyempurnakan agama
    Zakat termasuk dalam bagian dari rukun Islam. Sehingga apabila dilakukan, maka agama seorang Muslim akan menjadi sempurna

    2. Masuk surga
    Dalam Alquran surat An Nisa ayat 162, Allah menjanjikan pahala yang besar berupa masuk surga bagi orang yang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Allah SWT dan hari akhir.

    3.Ampunan
    Dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12, Allah berjanji mengampuni dosa-dosa orang yang mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul, dan meminjamkan pinjaman yang baik. Disebutkan juga pada ayat tersebut, mereka akan dimasukkan ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai.

    4. Petunjuk dan hidayah
    Dalam Alquran surat At Taubah ayat 18, Allah menyebut orang yang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah, termasuk dalam golongan orang yang mendapat petunjuk.

    Petunjuk itu juga bisa merupakan hidayah dari Allah.

    5. Menambah harta
    Saat mengeluarkan sebagian harta untuk membayar zakat, Allah menyambut amalan itu dengan tidak akan mengurangi harta. Justru, harta yang dimiliki akan berkembang dan penuh berkah.


    3. Wakaf


    a. Pengertian Wakaf



    Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

    b. Hukum Wakaf

    Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.

    1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92


    Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.(QS.Āli‘Imrān/3:92 )



    2) Hadis Rasulullah Saw. Riwayat oleh Bukhari dan Muslim

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya:


    Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh


    c. Rukun dan Syarat Wakaf 

    Rukun Waqaf
    Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
    • Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
    • Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
    • Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
    • Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

    Syarat Wakaf :
    • Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
    •  Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
    •  Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
    •  Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

    d. Lafadz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
    a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
    kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
    tertentu.
    b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
    disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
    c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
    d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. 

    e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
    1. Hikmah wakaf
    a. Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
    b. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
    c. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
    d. Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.

    2. Manfaat wakaf
    Di antara manfaat wakaf baik bagi wakif dan pengguna wakaf adalah :
    a. Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
    b. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan.

    f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
    Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

    1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
    Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.

    a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
    b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
    c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
    d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2) Wakaf Benda Bergerak
    Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.

    a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
    b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
    c) Surat berharga.
    d) Kendaraan.
    e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
    f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.




    g. Prinsip-prinsip Pengolahan Wakaf


    Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.


    1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari
    wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
    2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
    3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
    4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
    5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. 
      

    Kesimpulan :

    • Haji (bahasa Arab : حج‎.) adalah ibadah tahunan umat Islam. Menurut istilah, Haji adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu.Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu mendatangi Baitullah di Mekah Al-Mukarramah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah).Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah.
    • Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
    • Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

    Nah sekarang temen-temen udah pada tahu kan apa itu Haji, Zakat, dan Wakaf. Semoga bermanfaat mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan di blog ku ini yaaaa....
      
    Terimakasih sudah mampir di blog ku❤️

    Wassalamu'alaikum Wr Wb

    Komentar

    1. Alhamdulillah bagus dan bermanfaat

      BalasHapus
    2. bermanfaat bgt yaampun terimakasih alyanisrina hapsa

      BalasHapus
    3. Ueuueue berfaedahh sekali wkwkw

      BalasHapus

    Posting Komentar